1. Undang-Undang No. 7 tahun 1996: Tentang Pangan
Bab IV
Pasal 30 ayat 2 :
Label
memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai:
a.
Nama
produk
b.
Daftar
bahan yang digunakan
c.
Berat
bersih atau isi bersih
d.
Nama
dan alamat fihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah
Indonesia
e.
Keterangan
tentang halal
f.
Tanggal,
bulan dan tahun kadaluarsa.
Bab IV
pasal 34 ayat 1:
Setiap
orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan
adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung
jawab atas kebenaran pernyataan agama atau kepercayaan tersebut.
BAB X
Ketentuan Pidana
Pasal 58
huruf j:
Memberikan
pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan
yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan
tertentu.
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp.
360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
2. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8
ayat (1) huruf h:
Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang
tidak memenuhi ketentuan produksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal
yang dicantumkan dalam label.
3. SK Menteri Pertanian Nomor :
413/Kpts/TN.310/7/1992, tanggal 25 Juli 1992 bahwa :
RPH (Rumah Potong Hewan) yang diselenggarakan
Pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Halal secara Islam.
0 komentar:
Posting Komentar