Sertifikasi Produk Dari LPPOM MUI |
Melanjutkan pontingan sebelumnya baca tentang Sistem Jaminan Halal Produk Di Indonesia DISINI
postingan kali ini akan berbagi tentang :
Sertifikasi Produk Dari LPPOM MUI
Tujuan
Sertifikasi
Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan
untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat
menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses
produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan
Halal.
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama
Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label
halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jaminan Halal dari
Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun,
sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM
MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:
1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus
mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan
Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang
dikeluarkan oleh LP POM MUI.
2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal
Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak
tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan
Halal.
Prosedur
Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat
halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Industri Pengolahan
·
Produsen
harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau
yang memiliki merek/brand yang sama
·
Produsen
harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik
pengemasan
·
Ketentuan
untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk
bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal
b. Restoran dan Katering
·
Restoran dan katering harus mendaftarkan
seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta
menu musiman.
·
Restoran dan katering harus mendaftarkan
seluruh gerai, dapur serta gudang.
c. Rumah Potong Hewan
·
Produsen
harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu
perusahaan yang sama
- Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
- Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
- LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
- Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
- Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
- Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
- Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
- Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
- Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
0 komentar:
Posting Komentar